"all or nothing !" atau "Maala yudraku kulluhu la yutroku kulluhu !" ……………………………………………………………………………………………………….bila tidak dapat menjangkau seluruhnya maka janganlah meninggalkan keseluruhannya

Halal Bi Halal, perlukah?

Jika kita bertanya tentang perlunya atau ‘harus’nya dilaksanakan acara halal bi halal maka sebagian besar orang akan menjawab perlu, harus dan bahkan penting. Tanya kenapa? ya…, karena halal biĀ  halal atau halal bil halal dalam konteks ke ‘indonesia’an sekarang identik dengan “makan-makan” , “kumpul-kumpul” nya orang untuk bersalaman dan berma’afan secara berjama’ah.

Kalau melihat bentuk dan formatnya, acara halal bil halal tidak dikenal dalam budaya islam dimanapun karena ini adalah khas ‘indonesia’. Tidak tahu siapa yang memulai, karena memang tidak ada buku sejarah yang mencatat tentang hal ini. Tetapi jika kita ‘gogling’, ada yang berusaha memaparkan sejarah tentang asal mula dari pelaksanaan halal bi halal ini. Itupun tanpa bukti otentik (foto kejadian atau peristiwa keq..!), jadi untuk tidak mempercayai sejarah-sejarah tersebut tidak berdosa (menurut saya loh…, jika berdosa tolong tunjukkan dalilnya..).

Ada lagi yang memaparkan, bahwa acara halal bil halal ini kebanyakan dilaksakanakan dan diprakarsai oleh kaum elite atau penggede untuk merangkul para bawahan. Sehingga nantinya harmoni bisa tercipta (kata siapa..), padahal kalau melihat dari paparan sejarah dahulu yang menyelenggarakan adalah pihak keraton agar para bawahan itu datang untuk “mencium dengkul” (sungkem) kepada para “bos”.

Sedangkan kalimat Halal Bi Halal atau Halal Bil Halal bisa dimaknai dengan menghalalkan dengan yang halal, karena pada sa’at bulan ramadhan sesuatau yang halal itu adalah haram pada siang hari seperti makan, minum, ber’hubungan’ suami-istri. Setelah Idul Fitri semua yang halal kembali menjadi halal pada siang hari, dan yang tidak ketinggalan adalah ucapan saling ma’af-mema’afkan.

Padahal yang namanya ma’af-mema’afkan ini tidak perlu menunggu pada sa’at lebaran, inilah kemudian yang menjadikan tradisi salah-kaprah. Apalagi ucapan minal aidzin wal faidzin selalu tidak terlupakan.

Seringkali kita menerima jabat tangan dari orang atau teman kita dengan ucapan “pak/mas, minal aidzin ya”, atau “lahir-batin ya”. Nah jika sudah seperti ini maka jawaban kita cuma satu “sama-sama”.

Apakah tradisi itu lantas dihancurkan, tentu tidak,…sebab masih ada kebaikan di dalamnya (sa’at sekarang). Yakni “silaturahim”, inilah yang mungkin banyak dilupakan oleh sebagian dari kita yang memang dalam keseharian tidak mempunyai banyak waktu untuk memikirkan makhluk yang bernama ‘SILATURAHIM‘.

Abdullah bin Salam meriwayatkan, pesan pertama kali aku mendengar dari Rasulullah SAW (sesampainya di Madinah) adalah sabda beliau, “sebarkan salam, berikan makan (kepada yang membutuhkan), bersilaturahimlah, lakukan sholat malam hari sa’at orang-orang tidur nyenyak”.

Silaturahim ini memiliki nilai dan kedudukan yang mulia disisi Allah SWT, seperti dijelaskan dalam hadits qudsi yang diriwayatkan oleh Abdurrahmam bin Auf dari Rasulullah SAW bersabda, ” Allah SWT berfirman: Aku adalah Allah, Aku ArRahman, Aku ciptakan ar-rahim, dari kata itu berasal salah satu namaKu. Barang siapa yang menyambung rahim itu (silaturahim) maka Aku akan menyambungnya, tetapi siapa yang memutuskan rahim itu (silaturahim) maka Aku akan memutuskannya ” (HR Abu Daud dan Tirmidzi, hadits hasan).

Rasulullah SAW bersabda dari Abu Muhammad Jubir bin Muth’im r.a, ” tidak masuk surga orang yang memutuskan” Sufyan berkata, “yakni yang memutuskan rahim atau tali persaudaraan” (HR Bukhori &Muslim)

“Barang siapa yang ingin diluaskan rizkinya dan dipanjangkan umurnya, hendaknya ia bersilaturahim “(HR Muttafaq ‘Alaihi)

Jadi Tunggu apalagi, mari kita “bersilaturahim”….. jangan keliru silatu rahmi ya….?

catatan:

silaturahim dalam khazanah Arab yang benar adalah dengan kerabat, saudara baik jauh atau dekat dari ayah maupun ibu. Jika denganĀ  orang lain adalah ‘ziarah’, tapi karena pemahaman di indonesia sudah terlanjur “seperti itu” ya apa mau dikata. Karena di sini ‘ziarah’ artinya ke makam.’ (syekh Ali dalam “nikmatnya sedekah”)

jadi ketika ada acara halal bi halal yang diadakan hanya untuk ‘seremoni’ atau ‘senang-senang’, terlebih untuk menampakkan ‘arogansi’ para bos (semua diistimewakan) …..tidak wajib bagi kita untuk hadir…..

2 Tanggapan

  1. yah memang benar apa yang diutarakan sama abang,kita cuma niru-niru kebiasaan nenek moyang yang keblinger

    September 29, 2010 pada 12:42 pm

  2. video syur

    Bagaimana menurut hukum Islam yang sesuai dengan sunnah nabi?

    ===> omtiko answer : wah apanya nih..? kalau hukum Islam ya sesuai sunnah. Tapi kalau yang ditanyakan apakah halal bi halal sesuai sunnah Nabi?..nah kita lihat dulu ke Siroh / sejarah dan hadits2 yang menyatakan ke arah itu. Ada atau tidak didalamnya hal2 yang melaksanakan tentang halal bi halal (karena memang tidak pernah ada). Jadi tinggal kita aja pintar2 mensiasati agar kegiatan tersebut menjadi bermanfaat dan tidak menimbullkan mudharat (keburukan/kejelekan) atau bahkan kearah maksiat.. ok?

    Mei 19, 2011 pada 7:44 pm

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.